Source : pixabay |
Hola!
Nah akhirnya keluar juga kan tulisan tentang si mantan pekerjaan ini. Si Poypoy sih tiba-tiba telfon tanya banyak tentang cara ekspor ke luar negeri. Jadi ceritanya, dia mau ekspor barang ke luar negeri tapi belum punya pengalaman, coba gugel, masih bingung juga dengan istilah-istilahnya yang memang ngejelimet.
Flash back ke belakang sedikit, saya kan pernah kerja di Louis Dreyfus tahun 2015 sampai 2016. Yep, hanya setahun lagi-lagi haha... Milenial sekali ya memang, tiap tahun ganti pekerjaan ☺Nah, pas pertama kali masuk ke LD, saya tuh butaaaa banget lah sama yang namanya ekspor impor. Dulu si William, tim dari Lampung yang ngajarin saya, kayaknya hampir give up karena tiap hari saya tanyain semuanya mulai dari hal yang kecil, seperti istilah dalam trading, sampai hal yang harus kudu ngerti banget, seperti pricing.
Jadi, saya di LD itu posisinya sebagai execution. Kerjaan utamanya awalnya sih harusnya jadi support pembelian, karena jadi execution trade. Ada lagi yang execution juga, bagian yang fokus mengurusi tentang shipment dan logistik. Di awal saya masuk ke LD itu, executionnya nggak ada sama sekali, jadilah saya ngurusin bagian purchase dan logistik sekaligus. Tapi masih dibantuin sama William sih dari Lampung.
Terus tadi ada pertanyaan dari Poy, apa itu FOB alias Free on Board. Kalau dulu di LD, istilah FOB sering diselewengkan menjadi F**k on Behind hahaha! Emang ya kalau udah stress sama kerjaan, apa aja dijadiin lawakan sama orang kantor, termasuk si FOB yang emang sering banget dipakai dalam kegiatan kita sehari-hari di kantor. Kegiatan pekerjaan yang sebenernya ya maksudnya, bukan FOB yang itu hahaha
FOB disini artinya adalah harga yang kita tawarkan kepada pembeli itu adalah harga sampai barang berada di atas kapal, mulai dari barang berangkat dari gudang kita. Sedangkan untuk ongkos kapal atau EMKL, belum termasuk. Nah, biasanya si pembeli sudah punya refensi untuk kapal yang digunakan, jadi mereka yang bayar ongkos kapal sampai penarikan barang dari pelabuhan ke gudangnya mereka.
Kebalikannya dari FOB adalah CNF alias Cost and Freight. Kalau yang ini, freight atau pengiriman barang sudah digabung ke dalam penawaran harga kepada pembeli. Jadi buyer atau pembeli membayar keseluruhannya, tetapi belum termasuk asuransi barang. Kalau yang sudah include asuransinya, namanya CIF alias Cost, Insurace and Freight. Pembeli tinggal terima bersih deh di tempatnya.
Yang menjadi kendala biasanya dalam kegiatan ekspor impor adalah rules atau kebijakan yang diterapkan masing-masing negara untuk barang ekspor ataupun impor itu beda-beda. Makanya sebelum melakukan penawaran dan pembelian barang dari luar negeri, kita mesti mencari tahu dulu nih peraturan di negara tujuan dan negara kita sendiri juga. Jangan sampai barang sudah kita siapkan, kontrak dengan pembeli sudah deal, tapi barang tidak bisa berangkat karena ada dokumen yang kurang lengkap, atau barang itu memang tidak boleh masuk ke negara tujuan.
Seperti kopi misalnya, barang yang menjadi komoditas perdagangan yang saya pegang di LD. Kopi dari negara lain masuk ke dalam Indonesia pada umumnya sama prosedurnya dengan proses kirim ke negara lain, dokumentasinya juga hampir sama. Tapi pernah kejadian, barang sample dari Singapura yang jumlahnya hanya 2 kilogram tidak bisa masuk ke Indonesia karena tidak ada dokumen kesehatan atau fumigasinya (saya lupa persisnya apa), padahal biasanya kalau untuk sampel saja bisa lolos sebelumnya. Jadi emang perlu komunikasi yang baik dengan pihak bea cukainya juga.
Nah, kalau kalau mau lebih simpel dan nggak ribet lagi, ada jasa yang menawarkan untuk membantu proses ekspor impor. Jadi sebagai pedagang ataupun pembeli, kita nggak perlu bingung dan repot lagi. Namanya forwarder. Bedanya dengan shipping agent, kalau forwarder ini biasanya mau mengurusi semua dokumen tentang barang juga, seperti sertifikat kesehatan komoditas dan keaslian barang dsb, sementara shipment agent biasanya hanya mengurusi tentang shipment dan kargo. Mudah-mudahan kebayang ya penjelasan saya ini hehe
Kalau untuk detail peraturannya dan prosesnya, bisa digugel sendiri ya. Seperti saya bilang tadi, masing-masing barang dan negara itu peraturannya beda-beda. Jadi yang saya jelasin disini hanya gambaran umumnya saja.
Atau ada yang pernah kerja di ekspor impor juga? Share dong pengalamannya...